Pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang contoh pembuatan sebuah SK Pengelola Perpustakaan, dimana Kepala Perpustakaan ini memiliki alokasi waktu atau beban kerja sebanyak 12 Jam pada sistem aplikasi simpatika Kemenag. jadi bagi pengelola yang memiliki SK tentunya ini sangat bermanfaat dalam menambah beban kerja pada sistem SIMPATIKA khususnya, berikut ini contoh SK penmgelola Perpustakaan.
YAYASAN JIDRIS ASSALAM
MADRASAH IBTIDAIYAH (MI) JIDRIS ASSALAM
NSM 111232780013 NPSN 60710115
Pagergunung Singkup
Purbaratu Kota Tasikmalaya 46196
|
SURAT KEPUTUSAN KEPALA MADARASAH
Nomor : Mis. 10.23.013/PP.00.1/010/2015
TENTANG PENGANGKATAN KEPALA PERPUSTAKAAN MI
JIDRIS ASSALAM TAHUN PELAJARAN 2015/2016
Menimbang
|
:
|
a. Bahwa dalam rangka mewujudkan tertibnya Buku-buku Perpustakaan pada
Madrasah Ibtidaiyah Jidris Assalam, dipandang perlu untuk menunjuk petugas
Perpustakaan demi terwujud manusia cerdas, sebagaimana diamanatkan dalam
Undang-undang Dasar RI Tahun 1945, Perpustakaan sebagai wahana belajar
sepanjang hayat mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat berilmu,
cakap kretif, mandiri dan menjadi warga Negara yang baik dan mendukung
penyelenggaraan pendidikan Nasional.
b. Bahawa untuk menjamin tercapainya maksud tersebut pada dictum (a) di
atas, dipandang perlu untuk menunjuk penanggung jawab dan pengelola perpustakaan
Madrasah Ibtidaiyah Jidris Assalam
c. Bahwa yang namanya tercantum dalam surat keputusan ini dianggap cakap
dan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Penanggung Jawab dan Pengelola
Perpustakaan Madrasah Ibtidaiyah Jidris Assalam
|
Mengingat
|
:
|
a. Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan;
b. Undang-undang nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung RI sebagaimana
telah diubah dan ditamba dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 dan
perubahan kedua dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009;
c. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang peradilan Agama sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua
dengan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009
d. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Ketertiban Informasi Publik;
e.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik;
f.
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Publik;
|
Memperhatikan
|
:
|
a. Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor :
132/KEP/M.PAN/12/2002 tentang jabatan fungsional Perpustakaan Angka
Kreditnya;
b. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Penunjukan Teknis Jabatan Fungsional Perpustakaan dan Angka Kreditnya.
|
MEMUTUSKAN
|
||
Menetapkan
|
:
|
Keputusan Kepala MI Jidris Assalam tentang penanggung jawab dan
pengelola perpustakaan pada MI Jidris Assalam;
|
Pertama
|
:
|
Menunjuk saudara Risma
Salam, S.Kom., sebagai Pengelola Perpustakaan pada MI
Jidris Assalam
|
Kedua
|
:
|
Dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengelola Perpustakaan bertanggung
jawab kepada Kepala MI Jidris Assalam;
|
Ketiga
|
:
|
Surat keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui
dan dilaksanakan, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan akan
diperbaiki sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan di :
Tasikmalaya
Pada Tanggal : 27
Agustus 2015
Kepala MI Jidris
Assalam
TATANG HERMANTO,
S.Ag
NIP.
197706102007101001
|
No comments:
Post a Comment