Berbagai Pemanfaatan Internet dan Permasalahan Internet

Pemanfaatan Internet untuk Bisnis

E-commerce

Electronic Commerce (E-Commerce) atau perdagangan secara elektro­nik adalah perdagangan yang dilakukan dengan memanfaatkan jaringan telekomunikasi terutama Internet. Internet memungkinkan orang atau organisasi yang berada pada jarak yang jauh dapat sating berkomunikasi dengan biaya yang murah. Hal ini kemudian dimanfaatkan untuk melakukan transaksi perdagangan. 

Ada banyak bentuk perdagangan secara elektronik yang dilakukan saat ini, antara lain: Internet Banking, pembelian dan penyediaan barang, toko online dan sebagainya.

Perdagangan secara elektronik memberikan keuntungan baik kepada perusahaan maupun kepada customer. Keuntungan yang diperoleh perusahaan antara lain:
  • Perdagangan secara elektronik memungkinkan perusahaan untuk menjual produknya kepada lebih banyak orang. Dengan kata lain perusahaan dapat menjangkau pasar yang lebih luas. Misalnya, perusahaan atau toko di Amerika dapat menjual produknya kepada orang di Jepang.
  • Perusahaan tidak perlu membuka banyak cabang-cabang distribusi.
  • Mengurangi biaya yang dikeluarkan perusahaan, karena perusahaan tidak perlu menyediakan toko yang besar dan pegawai yang banyak.
  • Karena biaya yang dikeluarkan perusahaan dapat dikurangi, maka harga barang dapat dijual dengan lebih rendah. Akibatnya lebih banyak konsumen yang dapat menjangkau harga barang tersebut. Barang menjadi lebih banyak laku.
  • Barang yang dijual lebih murah dapat meningkatkan daya saing perusahaan.


Sedangkan keuntungan yang diperoleh konsumen antara lain:
  • Konsument idak perlu mendatangit oko untuk mendapatkan barang cukup ke Internet dan memesan barang, barang akan diantar kerumah.
  • Pembeli dapat menghemat waktu dan biaya transportasi berbelanja.
  • Mempunyai lebih banyak pilihan, karena dhpat membandingkan semua oroduk vang ada di Internet
  • Dapat membeli barang yang terdapat di negara lain, yang mana di dalam negeri mungkin saja belum tersedia.
  • Harga barang yang dibeli menjadi lebih rendah.


Saat ini ada banyak sekali perusahaan yang memanfaatkan perdagangan secara elektronik untuk mendukung usaha mereka. Bahkan beberapa perusahaan mengkhususkan diri melakukan perdagangan secara elektronik saja dan tidak melakukan perdagangan secara konvensional (biasa).

Di Indonesia, perdagangan secara elektronik juga sudah mulai dilakukan. Beberapa website didirikan khusus sebagai website untuk menjual barang-barang. beberapa contohnya antaralain: glodokshop.com, apotikonline.com dan masih banyak lagi.

Internet Banking

Internet Banking sering juga dikenal dengan sebutan Electronic Bank­ing (E-Banking), Cyberbanking, Virtual Banking, Home Banking, dan Online Banking. Internet Banking adalah aktivitas perbankan yang dilakukan dari rumah, kantor atau tempat-tempat lain dengan memanfaatkan Internet.

Internet Banking memberikan keuntungan kepada nasabah bank karena nasabah tidak perlu lagi datang ke bank untuk melakukan transaksi perbankan. Hal ini akan menghemat waktu dan biaya per­jalanan bagi nasabah. Keuntungan yang lain, nasabah dapat melaku­kan transaksi perbankan kapan saja dan dari mana saja (asal tersedia Internet). Sedangkan bagi pihak bank, Internet Banking memungkinkan bank untuk mengurangi biaya operasional. Internet Banking akan mengurangi nasabah yang datang ke bank, sehingga bank dapat meng­gunakan kantor yang lebih kecil dan pegawai yang lebih sedikit. Kedua hal tersebut menyebabkan bank dapat mengurangi biaya sewa tempat dan gaji karyawan. Transaksi yang dapat dilakukan melalui Internet Banking adalah transfer uang, pengecekan saldo, pemindahan buku, pembayaran tagih­an-tagihan, informasi rekening, transaksi-transaksi, pengecekan saldo, dan lain sebagainya. Transaksi yang berhubungan dengan penyetoran dan pengambilan uang dilakukan dengan cara biasa: melalui teller bank atau ATM. 

Salah satu bank di dunia yang merupakan pionir dari Internet Banking adalah Security First Network Bank (SFNB - www.sfnb.com). Sedangkan di Indonesia, bank-bank yang telah menyediakan jasa Internet Banking adalah BCA, Bank Mandiri, Lippa Bank dan lain­lain.

Keamanan data merupakan hal yang sangat penting diperhatikan dalam menggunakan layanan Internet Banking. Pihak bank yang menyediakan layanan Internet Banking harus menjamin keamanan data­data nasabah. Dalam hal ini, bank harus menyediakan teknologi ke­amanan data yang sesuai standar sehingga data-data pelanggan tidak dapat dicuri dan digunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Bisa kita bayangkan, jika seseorang menyusup ke komputer bank melalui Internet dan mencuri data-data nasabah. Orang tersebut kemudian dapat mentransfer dana nasabah ke rekeningnya sendiri. Tentu hal ini akan sangat merugikan nasabah yang kehilangan uangnya. 

Selain tanggung jawab bank kita sebagai nasabah bank yang meng­gunakan layanan Internet Banking juga memiliki tanggung jawab dalam menjaga keamanan data-data kita. Misalnya saja, kita harus menjaga user id dan password kita agar tidak diketahui oleh orang lain karena jika user id dan password kita diketahui orang lain, maka hal tersebut dapat merugikan diri kita sendiri berupa hilangnya uang kita. 
Beberapa hal yang perlu kita lakukan untuk menjaga transaksi yang aman melalui Internet Banking adalah sebagai berikut.
  • Kita harus memahami prosedur yang diberikan oleh bank, ter­masuk aspek-aspek penting sehubungan dalam keamanan data sehingga data kita tidak jatuh ke tangan orang lain.
  • Setelah kita selesai menggunakan layanan Internet Banking, kita harus memastikan kita telah log out sebelum menutup browser atau meninggalkan komputer yang kita gunakan.
  • Kita tidak boleh meninggalkan komputer jika kita sedang log in di Internet Banking.
  • Komputer kita harus dilengkapi antispyware yang selalu aktif dan up to date. Antispyware akan mencegah masuknya spyware yang dapat merekam dan mencuri data-data kita.
  • Gunakan hanya komputer pribadi untuk mengakses Internet Bank­ing. Kita tidak boleh menggunakan komputer yang biasa diakses oleh orang lain seperti warnet.
  • Kita harus menjaga dengan aman informasi tentang user id dan password Internet Banking milik kita.

Belajar Jarak Jauh 

Belajar jarak jauh sudah lama dilakukan jauh sebelum Internet ada. Beberapa universitas luar negeri mempunyai program belajar jarak jauh. Di Indonesia juga terdapat universitas yang mempunyai program belajar jarak jauh, misalnya saja Universitas Terbuka.  
Dahulu belajar jarak jauh dilakukan dengan cara belajar mandiri. Pihak penyelenggara belajar jarak jauh mengirirnkan bahan-bahan pelajaran berupa buku-buku, kaset dan video kepada para siswa/ mahasiswa untuk dipelajari. Untuk mengukur tingkat kemampuan siswa/ mahasiswa, diberikan latihan dan ujian yang harus dikerjakan. Latihan atau ujian tersebut hams dikerjakan dan dikirirnkan kembali oleh para siswa/mahasiswa.

Sistem belajar seperti ini sebenarnya jauh dari sempurna. Dalam belajar, seseorang membutuhkan interaksi atau dialog/komunikasi langsung dengan guru, interaksi atau dialog/komunikasi dengan sumber belajar dan interaksi atau dialog/komunikasi dengan sesama siswa/ mahasiswa. Kekurangan salah satu dari hal di atas akan menyebabkan hasil yang diperoleh menjadi tidak maksimal. 

Internet merupakan alat komunikasi yang murah. Internet juga memungkinkan terjadinya dialog seseorang dengan orang lain (one-to­one communication) dan dialog seseorang dengan ban yak orang ( one­to-many communication). Hal ini memungkinkan terjadinya diskusi antara dua orang dan diskusi antara banyak orang. Selain itu, Internet juga memungkinkan terjadinya komunikasi dengan tatap muka melalui teleconference. Komunikasi audiovisual dapat terjadi dan memungkin­kan komunikasi verbal dan non-verbal terjadi secara langsung. 

Kemampuan dan karakteristik Internet di atas memungkinkan Internet dimanfaatkan sebagai media belajar jarak jauh. Pemanfaan Internet tersebut akan membuat proses belajar jarak jauh menjadi lebih efektif dan hasil yang diperoleh lebih baik.

Ada beberapa faktor yang hams dipenuhi agar Internet dapat di­manfaatkan sebagai media belajar jarak jauh yang efektif, antara lain:

Institusi Penyelenggara

Agar dapat memanfaatkan Internet sebagai media belajar, institusi penyelenggara harus merniliki kornitmen yang kuat. Hal ini ditandai dengan kebijakan-kebijakan yang mendukung. Institusi juga harus menyediakan dana yang cukup demi terselenggaranya pendidikan jarak jauh dengan memanfaatkan Internet. Institusi harus menyediakan peralatan yang memadai untuk terselenggaranya proses belajar. Di samping itu, institusi juga harus menyediakan sumber daya manusia, dan keuangan yang cukup untuk mendukung proses belajar mengajar yang baik.

Pengajar

Keberhasilan proses belajar jarak jauh sangat tergantung kepada para pengajar. Para pengajar harus mempunyai kornitmen untuk memberikan yang terbaik bagi berhasilnya proses belajar mengajar. Para pengajar hams berusaha mengemas materi pelajaran agar menarik dan mudah dipaharni. Karena bagaimanapun, belajar melalui Internet tidaklah sama dengan belajar dengan cara konvensional. 

Para pengajar juga perlu dibekali kemampuan teknis Internet yang cukup, dan juga dibekali pemahaman yang cukup akan sistem yang digunakan. Dengan demikian para pengajar dapat mengembangkan metode-metode dan strategi pengajaran yang lebih efektif.

Siswa/Mahasiswa

Siswa/mahasiswa harus mempunyai komitmen dalam proses belajar. Selain itu, siswa/mahasiswa harus dilengkapi dengan kemampuan untuk menggunakan Internet. Dengan demikian, siswa dapat berpartisipasi aktif dalam proses belajar yang dilakukan.

Cybercrime dan Keamanan Data

Sebagian data-data yang dikirimkan melalui Internet adalah data-data penting. Hal ini mengundang pihak lain untuk mencuri dan memanfaat­kan data-data tersebut untuk keuntungan pribadinya. Tentu saja pemanfaatan data-data tersebut akan merugikan si pemilik data yang bersangkutan. Pencurian dan pemanfaatan data-data oleh orang yang tidak berhak merupakan sebuah kejahatan. Kejahatan yang berhubungan dengan Internet disebut dengan cybercrime. Untuk menanggulangi kejahatan di dunia maya (cyberspace), harus ada usaha untuk men­cegah kejahatan tersebut terjadi. 

Apakah Cybercrime Itu?

Cybercrime dapat diartikan kejahatan atau tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang dengan menggunakan sarana komputer. Dengan kemajuan Internet, di mana komputer-komputer di dunia terhubung satu dengan yang lain, cybercrime pun tidak lepas dari peranan Internet. Atau dengan kata lain, cybercrime dapat juga diartikan sebagai kejahatan yang dilakukan di Internet atau dunia maya (cyberspace).

Kejahatan di dunia maya mempunyai karakteristik yang berbeda dengan kejahatan biasa. Beberapa karakteristik dari kejahatan Internet adalah sebagai berikut.
  • Kejahatan melintasi batas-batas negara.
  • Sulit menentukan yurisdiksi hukum yang berlaku karena melintasi batas-batas negara. Misalnya saja pelaku adalah orang Indonesia yang melakukan transaksi ilegal dari Singapura ke sebuah perusaha­an e-commerce yang ada di Amerika Serikat dengan menggunakan kartu kredit orang Jepang.
  • Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut terjadi di ruang/wilayah maya (cyberspace), sehingga tidak dapat dipastikan yurisdiksi hukum negara mana yang berlaku terhadapnya. Dalam kasus seperti di atas rnisalnya, hukum negara mana yang harus diberlakukan: Singapura, Amerika Serikat, Jepang atau Indonesia.
  • Menggunakan peralatan-peralatan yang berhubungan dengan komputer dan Internet.
  • Mengakibatkan kerugian yang lebih besar dibanding dengan kejahatan konvensional.
  • Pelaku memaharni dengan baik Internet, komputer dan aplikasi­aplikasinya.


Keamanan Data dan Jaringan

Teknologi informasi sudah sangat berperan dalam kehidupan manusia saat ini. Banyak aktifitas-aktifitas yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi. Beberapa aktifitas yang saat ini sering digunakan adalah: Internet Banking, belanja online, melamar pekerjaan dan sebagainya. 

Kita hams menyadari bahwa transaksi yang kita lakukan di Internet seperti menggunakan Internet Banking atau belanja di toko online menggunakan data-data penting. Data-data tersebut kita kirim dari komputer kita ke komputer server penyedia layanan Internet Banking atau toko online. Data-data tersebut melewati jaringan Internet yang rawan terhadap penyadapan. Selain itu, komputer yang kita gunakan dapat saja dijangkiti virus yang bekerja sebagai spyware, yang merekam semua aktifitas yang kita lakukan dan mengirirnkannya kepada se­seorang di Internet. 

Keamanan data menjadi hal yang penting dalam aktifitas yang dilakukan. Bila data user id dan password Internet Banking, atau data kartu kredit kita jatuh ke tangan orang yang salah, maka orang tersebut dapat memanfaatkannya secara tidak bertanggung jawab. Tentu saja yang dirugikan adalah kita sendiri. Selain itu, pihak penyedia jasa layanan Internet dan toko online hams memastikan bahwa data-data yang disimpan di komputer mereka aman dari penyusupan dan pen­curian. 

Ada dua bentuk aktifitas terhadap jaringan komputer, yaitu hack­ing dan cracking. Hacking adalah usaha memasuki sebuah jaringan

dengan maksud mengeksploras1 ataupun mencari kelemahan sistem  jaringan, sedangkan cracking adalah usaha memasuki secara ilegal sebuah jaringan dengan maksud mencuri, mengubah, atau menghancur­kan file atau data yang disimpan di komputer-komputer yang ada di jaringan tersebut. Pelaku hacking disebut hacker, sedangkan pelaku cracking disebut cracker. 

Berdasarkan hasil penelitian, tidak ada jaringan komputer yang benar-benar aman dari serangan cracker, spam, email bomb dan virus komputer. Yang dapat dilakukan adalah menjaga jangan sampai jaringan tersebut mudah ditembus sambil terns berusaha meningkatkan sistem keamanan data dan jaringan. 

Di sisi yang lain, para cracker terns meningkatkan kemampuannya . Di Internet dapat kita jumpai banyak sekali website yang memberikan informasi bagaimana menjadi seorang cracker dan cara-cara membobol sebuah jaringan komputer.

Di Internet kita dapat menjumpai ada banyak pro­gram atau utility yang di­gunakan sebagai alat oleh para cracker, antara lain: IP Scanner, IP Sniffer, Network Analyzer, Email Bombs, Spamming, TCP Wrapper, Password Cracking, dan se­bagainy a. Dengan meng­gunakan tool-tool tersebut, seorang cracker dapat me­lihat langsung kemampuan pengamanan dan keamanan sebuah jaringan komputer, dan kemudian memanfaatkan kelemahan jaringan kom­puter tersebut untuk melaku­kan penyusupan .

Ada beberapa metode atau cara kerja yang digunakan cracker untuk menyusup ke sebuah jaringan komputer, antara lain:

Spoofing
Bentuk penyusupan dengan cara memalsukan identitas user sehingga cracker bisa login ke sebuah jaringan komputer secara ilegal. Pemalsuan identitas user ini menyebabkan cracker bisa log in seolah-olah sebagai user yang asli.

Scanner
Menggunakan sebuah program yang secara otomatis akan mendeteksi kelemahan sistem keamanan sebuah jaringan komputer di jaringan local ataupun komputer di jaringan lain. Cara ini memungkinkan seorang cracker yang berada di Jepang dapat melihat kelemahan sistem keaman­an sebuah jaringan komputer yang ada di Indonesia.

Sniffer
Alat yang berfungsi sebagai penganalisis jaringan dan bekerja untuk memonitor jaringan komputer.

Password Cracker
Program yang dapat membuka password yang sudah dienkripsi (di­kodekan). Selain itu ada juga password cracker yang bekerja dengan cara menghancurkan sistem keamanan password.

Destructive Devices
Program yang berupa virus yang dibuat untuk menghancurkan data­data.

Untuk menjaga keamanan data-data pada saat data tersebut dikirim dan pada saat data tersebut telah disimpan di jaringan komputer, maka dikembangkan beberapa teknik pengamanan data. Beberapa teknik pengamanan data yang ada saat ini antara lain:

Internet Firewall
Jaringan komputer yang terhubung ke Internet perlu dilengkapi dengan Internet Firewall. Internet Firewall berfungsi untuk mencegah akses dari pihak luar ke sistem internal. Dengan demikian data-data yang berada di dalam jaringan komputer tidak dapat diakses oleh pihak­pihak luar yang tidak bertanggung jawab.

Firewall bekerja dengan 2 cara: menggunakan filter dan proxy. Firewall filter menyaring komunikasi agar terjadi seperlunya saja, hanya aplikasi tertentu saja yang bisa lewat dan hanya komputer dengan identitas tertentu saja yang bisa berhubungan. Firewall proxy berarti mengijinkan pemakai dari dalam untuk mengakses Internet seluas­luasnya, namun dari luar hanya dapat mengakses satu komputer tertentu saja.

Kriptografi
Kriptografi adalah seni menyandikan data. Data yang akan dikirim disandikan terlebih dahulu sebelum dikirim melalui Internet. Di komputer tujuan, data tersebut dikembalikan ke bentuk aslinya sehingga dapat dibaca dan dimengerti oleh penerima.

Data yang disandikan dimaksudkan agar apabila ada pihak-pihak yang menyadap pengiriman data, pihak tersebut tidak dapat mengerti isi data yang dikirim karena masih berupa kata sandi. Dengan dernikian keamanan data dapat dijaga. 

Ada dua proses yang terjadi dalam kriptografi, yaitu proses en­kripsi dan dekripsi. Proses enkripsi adalah proses mengubah data asli menjadi data sandi, sedangkan proses dekripsi adalah proses mengem­balikan data sandi menjadi data aslinya. Data asli atau data yang akan disandikan disebut dengan plain text, sedangkan data hasil penyandian disebut dengan cipher text. Proses enkripsi terjadi di komputer pengirim sebelum data tersebut dikirimkan, sedangkan proses deskripsi terjadi di komputer penerima sesaat setelah data diterima sehingga si penerima dapat mengerti data yang dikirim.

Secure Socket Layer (SSL)
Jalur pengiriman data melalui Internet melalui banyak transisi dan dikuasai oleh banyak orang. Hal ini menyebabkan pengiriman data melalui Internet rawan oleh penyadapan. Maka dari itu, browser di­lengkapi dengan Secure Socket Layer yang berfungsi untuk menyan­dikan data. Dengan cara ini, komputer-komputer yang berada di antara komputer pengirim dan penerima tidak dapat lagi membaca isi data.

Beberapa Bentuk Cybercrime

Ada berbagai macam bentuk kejahatan yang dilakukan dengan memanfaatkan komputer dan Internet. Kejahatan dunia maya tersebut dapat dikelompokkan dalam beberapa bentuk, antara lain:

Unauthorized Access
Kejahatan yang dilakukan dengan cara memasuki komputer atau jaringan komputer secara tidak sah atau tanpa ijin. Penyusupan dilaku­kan secara diam-diam dengan memanfaatkan kelemahan sistem keaman­an jaringan komputer yang disusupi.

Biasanya penyusup melakukannya dengan tujuan untuk mencuri informasi penting dan rahasia, sabotase (cracker) atau hanya sekadar tertantang untuk menguji kemampuannya dan keandalan sistem keaman­an komputer yang disusupi (hacker).

Illegal Contents
Bentuk cybercrime yang dilakukan dengan cara memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak sesuai dengan norma-norma dengan tujuan untuk merugikan orang lain atau untuk menimbulkan kekacauan.

Data Forgery
Bentuk cybercrime yang dilakukan dengan cara memalsukan data­data.

Cyber Espionage
Bentuk kejahatan dunia maya yang dilakukan dengan memasuki ja­ringan komputer pihak atau negara lain untuk tujuan mata-mata. Biasa­nya dilakukan untuk mendapatkan informasi rahasia negara lain atau perusahaan lain yang menjadi saingan bisnis.

Cyber Sabotage and Extortion
Bentuk kejahatan dunia maya yang dilakukan untuk menimbulkan gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program atau jaringan komputer pihak lain. Kejahatan ini dilakukan dengan memasukkan virus atau program tertentu yang bersifat merusak. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism.

Offense against Intellectual Property
Kejahatan yang dilakukan dengan cara menggunakan hak kekayaan atas intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet.

Infringements of Privacy
Kejahatan yang dilakukan untuk mendapatkan informasi yang bersifat pribadi dan rahasia. Data-data pribadi ini apabila diketahui orang dapat merugikan pemilik data.

Phishing
Phishing yaitu bentuk kejahatan cyber yang dirancang untuk mengecoh­kan orang lain agar memberikan data-data pribadinya ke situs yang disiapkan oleh pelaku. Situs tersebut dibuat sedemikian rupa sehingga menyerupai situs milik perusahaan tertentu. 

Korban kemudian diminta memberikan data-data pribadinya di situs palsu tersebut. Data-data pribadi tersebut dapat berupa user id, password, PIN dan sebagainya. Data-data pribadi tersebut kemudian digunakan oleh pelaku untuk hal-hal yang dapat merugikan korbannya.

Carding
Carding adalah kejahatan penipuan dengan menggunakan kartu kredit ( credit card fraud). Penipuan tersebut dilakukan dengan cara mencuri data-data nomor kartu kredit orang lain dan kemudian menggunakannya untuk transaksi di Internet.

Carding dapat dilakukan dengan  mudah tanpa harus memiliki pengetahuan dalam pernrograman dan sistem keamanan jaringan. Para pelaku carding (biasa disebut carder) dapat melakukannya dengan cara menggunakan program spoofing yang banyak diinstall di website di Internet. Dengan menggunakan program spoofing, seorang carder dapat menembus jaringan komputer yang sedang melakukan transaksi meng­gunakan kartu kredit. Transaksi tersebut kemudian direkam dan masuk ke email carder. Selanjutnya nomor kartu kredit tersebut digunakan oleh carder untuk bertransaksi di Internet. 

Carding merupakan bentuk kejahatan yang marak terjadi di Indo­nesia dan beberapa negara lain di dunia seperti Nigeria, Ukraina dan Pakistan. Menurut data yang ada pada tahun 2004, Indonesia merupa­kan negara yang paling tinggi dalam melakukan kejahatan cybercrime berupa carding (Kompas 6 September 2004).

Cyberlaw dan Usaha Penanggulangan Cybercrime

Kejahatan di Internet adalah kejahatan yang melintasi batas-batas negara. Karena itu, usaha penanggulangan kejahatan dunia maya tidak dapat dilakukan oleh negara-negara tertentu saja. Kejahatan Internet harus ditanggulangi secara bersama-sama. 

Upaya-upaya penanggulangan cybercrime telah banyak dilakukan, baik oleh lembaga-lembaga internasional, perusahaan-perusahaan multi­nasional maupun pemerintah dari negara-negara yang ada.

The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD misalnya, telah mempersiapkan perang terhadap cybercrime. OECD telah membuat panduan bagi pembuat kebijakan di negara-negara anggotanya bagaimana cara untuk menanggulangi cybercrime. OECD telah mensurvei undang-undang di negara yang bersangkutan dan mem­berikan usulan perubahan untuk menangani kejahatan di Internet. 

Selain OECD, The Council of Europe (CE) juga melakukan studi tentang kejahatan yang ada di Internet. Studi ini kemudian membuat rekomendasi kepada para pengambil kebijakan di negara-negara anggota, apa tindakan yang harus dilarang berdasarkan hukum pidana dari negara-negara anggota. 

Di Indonesia, usaha penanggulangan kejahatan Internet telah dilakukan dengan berbagai cara. Salah satunya adalah dengan membuat cyberlaw. Cyberlaw adalah hukum atau aturan yang digunakan untuk mengatur kegiatan-kegiatan dan permasalahan yang berhubungan dengan Internet. Cyberlaw diperlukan karena hukum yang ada dalam kehidupan sehari-hari tidak relevan dan tidak mampu menyelesaikan permasalahan yang timbul di dunia maya.

Ada beberapa fungsi yang diharapkan dari adanya cyberlaw, antara lain

Melindungi data-data pribadi
Cyberlaw juga dibutuhkan untuk melindungi hak-hak pribadi dan kerahasiaan data-data kita. Di Internet sering kali kita harus mengisi dan memberikan data-data pribadi kita. Misalnya saja untuk membuat email atau mendapatkan layanan yang ada di Internet. Kita harus mempunyai jaminan hukum bahwa data-data kita tersebut dijaga kerahasiaannya agar tidak digunakan secara sembarang oleh pihak­pihak lain yang tidak bertanggung jawab .

Menjamin kepastian hukum
Perkembangan teknologi informasi khususnya Internet sangat mem­pengaruhi kehidupan manusia. Internet telah banyak mengubah cara orang lain hidup. Dahulu, untuk mengirimkan surat kita harus pergi ke kantor pos, menunggu beberapa hari agar surat kita sampai dan balasannya datang seminggu kemudian. Dengan Internet, ada email yang bisa kita kirim langsung dari rumah kita. Surat kita sampai pada saat itu juga dan kita bisa menerima balasannya sejam kemudian. 

Contoh yang lain adalah toko online. Dahulu kita harus pergi ke toko untuk belanja. Kita hanya terbatas berbelanja di toko-toko yang ada di kota kita, kemudian kita hanya terbatas membeli barang yang ada di toko-toko tersebut. Dengan Internet, kita dapat berbelanja dari rumah. Kita tidak perlu menghabiskan waktu ke toko. Kita hanya perlu memilih barang, memasukkan data-data kita dan nomor kartu kredit kita, dan beberapa hari kemudian barangnya akan datang. Kita dapat membeli barang-barang yang ada di negara lain, yang mungkin saja tidak ada di toko-toko di kota tempat kita tinggal.

Karena begitu banyaknya aspek kehidupan kita yang terkait dengan Internet, maka perlu ada aturan-aturan yang mengatur masalah tersebut. Cyberlaw diperlukan untuk memberi kepastian hukum akan transaksi­transaksi yang ada di Internet. Dengan adanya cyberlaw, maka ke­pentingan pebisnis dan konsumen dapat dilindungi.

Mengatur tindak pidana
Seperti yang sudah kita bahas panjang lebar di atas, ada banyak tindak pidana yang terjadi di Internet. Cyberlaw diperlukan untuk memberi pidana pada pelaku-pelaku kejahatan di Internet. Selama ini, para pelaku kejahatan di Internet sukar ditindak karena hukum yang mengatur kejahatan di Internet belum ada.

Cyberlaw juga mengatur masalah yurisdiksi yang memungkinkan pengadilan Indonesia mengadili siapa saja yang melakukan tindak pidana di bidang teknologi informasi yang dampaknya dirasakan di Indonesia. Ini berarti pelaku kejahatan cybercrime dari negara lain yang melakukan kejahatan terhadap salah satu website atau organisasi di Indonesia dapat diadili. 

Selain apa yang dibahas di atas, beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk menanggulangi kejahatan di dunia maya adalah sebagai berikut.
  • Setiap perusahaan harus meningkatkan sistem keamanan komputer yang sesuai dengan standar yang berlaku.
  • Meningkatkan kemampuan dan pemahaman penegak hukum sehubungan dengan kejahatan yang terjadi di dunia maya.
  • Menjalin kerjasama antara pelaku bisnis di Internet dan aparat keamanan.
  • Menjalin kerja sama antara negara sehubungan dengan penang­gulangan kejahatan di Internet.
  • Meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya kejahatan di Internet dan memberikan penjelasan kepada masyarakat akan langkah-langkah pencegahan.

No comments:

Popular Posts